Gambar 1: Potret Pasangan Suami Istri
1. Ketika suami tidak mampu menafkahi isteri dan anak-anaknya dengan
baik, entah karena ia belum mendapat pekerjaan yang layak, atau tertimpa
musibah PHK, maka isteri boleh meminta cerai darinya.
Meminta cerai dari suami dalam kasus di atas itu Syar'i, Tapi Tidak Patut.
Mengapa?
Sebab rumah tangga dibangun untuk menciptakan 'sakinah'
(ketentraman/kenyamanan). Dan 'sakinah' akan tercipta ketika
suami-isteri saling mengokohkan di saat yang lain rapuh. Saling menopang
di saat yang lain terpuruk. Bukan meninggalkan di saat pasangannya
tertimpa musibah.
2. Sedangkan dalam kasus suami berpoligami
diam-diam, tanpa sebelumnya meng-edukasi istri, tanpa sedikitpun meminta
pengertiannya. Poligaminya tetap sah, walau tanpa seizin istri
pertamanya.Poligami diam-diam itu memang Syar'i, tapi Tidak Patut.
Mengapa?
Sebab pernikahan itu dilangsungkan untuk menciptakan 'mawaddah' (penuh
cinta dan kasih sayang). Bagaimana mungkin 'mawaddah' akan tercipta jika
salah satunya merasa dikhianati.
3. Mayoritas Ulama Fiqih mengatakan bahwa isteri tidak wajib melakukan tugas rumah tangga. Jika suami pulang kerja, dan rumah berantakan, maka suami tidak boleh memaksa jika istri menolak untuk membereskannya. Penolakan istri untuk membereskan rumah itu Syar'i, tapi Tidak Patut.
Mengapa?
Sebab rumah tangga dibangun untuk mendapat "Rahmah" (rahmat, ridha, karunia dan belas kasih dari Allah). Bagaimanakah ia akan mudah mendapat ridha dari Allah, jika tidak gemar mencari ridha dari suaminya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar